Sampaikan Titipan Kapolda NTB, Kabid Humas bersama Kapolresta Mataram Kunjungi Kediaman Ibu AL

    Sampaikan Titipan Kapolda NTB, Kabid Humas bersama Kapolresta Mataram Kunjungi Kediaman Ibu AL
    Nampak Kapolresta Mataram menyerahkan bantun kepada Ibu AL.(27/04)

    Mataram NTB - Kasus yang Menimpa tersangka Al seorang Prempuan paruh baya berusia 64 tahun, beralamat di lingkungan Pandan Salas , Kelurahan Mayure, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang di laporkan oleh korban bernama SH, perempuan 44 tahun alamat di lingkungan yang sama dengan Al, karena diduga telah mencuri Hp Korban (SH).

    Seperti diberitakan media ini (26/04) bahwa AL merupakan Ibu kandung dari korban ( SH ) dan oleh Polsek Sandubaya berdasarkan hasil olah TKP dan mendengar keterangan para saksi selaku yang menangani kasus ini menyimpulkan untuk mnerbitkan Sutrat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

     SP3 ditandatangani oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, setelah korban meminta Polsek Sandubaya untuk mencabut Laporannya karena  mengetahui bahwa yang mengambil Hp nya adalah ibu Kandungnya sendiri. Dan berdasarkan kesepakatan keluarga akan mengusahakan melalui upaya mediasi damai antara keluarga.

    Perihatin atas Permasalahan yang menimpah wanita paruh baya tersebut Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, diwakili Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mendatangani rumah kediaman AL sekaligus menyerahkan bantuan  yang di titip oleh Kapolda NTB, (27/04).

    Kedatangan Utusan dari Polda NTB tersebut di dampingi Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh langsung menuju rumah ibu AL.

    "Kami bersama Kabid Humas Polda NTB langsung mendatangi rumah ibu AL. Kunjungan silaturrahmi tersebut juga dihadiri oleh aparat lingkungan setempat serta beberapa warga di sekitar tempat tersebut, "jelas Kapolresta.

    Kedatangan kami kata Heri melanjutkan, guna menengok langsung keadaan ibu AL sambil menyampaikan titipan yang disampaikan Kapolda NTB serta bingkisan dari Polresta Mataram.

    "Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat membantu ibu AL yang mungkin saat ini lagi membutuhkan. Kami berharap ini dapat meringankan sefikit beban yang dialami Ibu AL, "jelas Heri.

    Heri kembali menjelaskan dihadapan awak media, bahwa tindakan yang diambil oleh Polsek Sandubaya selaku yang menangani kasus ibu AL sudah sangat tepat. Dengan beberapa pertimbangan memberikan SP3 pada kasus ini.

    Sebagai dasar penerbitas SP3 karena menempuh Restorative Justice sesuai Peratura Polisi yang tertuang dalam pasal 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

    "Semoga kejadian yang menimpa ibu AL ini dapat dijadikan pelajaran berharga  bagi kita semua untuk lebih memberikan perhatian kepada keluarga terutama orang tua kita, "pungkas Heri.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cek Kesiapan Ops Ketupat Rinjani 2022, Kapolda...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Cek Percepatan Laju Vaksinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia

    Ikuti Kami