Residivis Asal Gunungsari Kembali Terjerat Kasus Beserta Seorang Rekannya

    Residivis Asal Gunungsari Kembali Terjerat Kasus Beserta Seorang Rekannya
    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.,MH., (20/04/2024)

    Mataram NTB - Seorang Residivis Kasus Narkoba berinisial WH alias TO (50),   warga Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat kembali ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas dugaan tindak pidana Narkoba.

    Kali ini ia ditangkap bersama rekannya berinisial AT (37) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat di halaman parkir sebuah Swalayan (TKP I) di jalan Adi Sucipto, wilayah Kecamatan Ampenan Kota Mataram pada hari Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 23:30 wita. 

    Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., dihadapan awak media di ruang kerjanya dini hari usai pengungkapan berlangsung (20/04/2024). 

    Dari lokasi dimana keduanya ditangkap (TKP I) saat digeledah badan dan pakaian keduanya tidak ditemukan barang bukti Narkotika, akan tetapi di sekitar lokasi tempat keduanya diamankan tim opsnal menemukan bungkus Rokok Surya yang setelah dibuka berisikan satu plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 3 plastik klip berisikan bubuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu seberat 25 gram bruto. 

    “Bungkus rokok tersebut memang sengaja dibuang oleh terduga ketika melihat tim opsnal menghampirinya, ” ucapnya. 

    Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah masing-masing terduga. 

    “Dari penggeledahan rumah keduanya diwilayah Gunungsari tidak ditemukan barang Narkotika, ”jelasnya.

    Adapun BB yang diamankan bersamaan dengan kedua terduga adalah Narkotika jenis Shabu berat bruto 25 gram,   pipet plastik yang telah di runcingkan,   korek api gas, HP anroid, dan sepeda motor yang digunakan serta sejumlah uang tunai. 

    Atas perbuatannya,   WH alias TO si residivis beserta rekannya terancam pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ada)

    ntb ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    4 Unit Sepeda Motor Pengunjung Cafe Remang-remang...

    Artikel Berikutnya

    Kanit Jatanras Polresta Mataram Kembalikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polda NTB Jalin Kerja Sama Dengan Penyedia Jasa Internet
    Tersangka Penusukan Mantan Istri Peragakan 22 Adegan Dalam Reka Ulang Peristiwa
    Jalin Silahturahmi Dengan Masyarakat, Kapolresta Mataram Simakrama Di Pura Parahyangan Pasek
    Ungkap Kasus Narkotika, Polresta Mataram Amankan 17 gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

    Ikuti Kami